1.489 Siupal dan Siopsus Terancam Dicabut Izinnya

By Admin

nusakini.com--Dalam ketentuan Pasal 69 ayat (6) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, disebutkan bahwa izin usaha angkutan laut (SIUPAL/SIOPSUS) berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan laut masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 

Berdasarkan ketentuan dimaksud maka Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan evaluasi sejak 2 tahun terakhir terhadap 3.394 SIUPAL/SIOPSUS yang telah terdaftar di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut. 

Dari evaluasi tersebut, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menemukan adanya perusahaan angkutan laut yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang dipersyaratkan dalam PM. 93 Tahun 2013 tersebut sehingga terancam dicabut izinnya. Adapun perusahaan angkutan laut yang terancam izinnya dicabut mencapai 1.489 SIUPAL/SIOPSUS yang terdiri dari 1.108 SIUPAL dan 381 SIOPSUS. 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ir. A. Tonny Budiono, MM menegaskan bahwa setiap perusahaan pelayaran harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk memperoleh izin angkutan laut baik Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) ataupun Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS). 

“Saya sudah tandatangani surat pembekuan 1.489 SIUPAL/SIOPSUS per tanggal 20 Juni 2016. Dengan demikian, perusahaan dimaksud tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun dalam bidang Angkutan Laut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan charter serta kegiatan keagenan kapal di seluruh wilayah Republik Indonesia,” tegas Dirjen Hubla. 

Pembekuan SIUPAL/SIOPSUS tersebut sudah melalui prosedur dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Proses pembekuan ini dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari pemberian surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan akhirnya surat peringatan ketiga yang tidak juga mendapatkan tanggapan dan menyelesaikan kewajiban. Oleh karena itu dikenakan sanksi berupa pembekuan,” kata Tonny Budiono. 

Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 93 Tahun 2013, Perusahaan Angkutan Laut masih diberikan waktu 30 (tigapuluh) hari dari sejak tanggal diterbitkannya surat pembekuan SIUPAL/SIOPSUS untuk melakukan validasi dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis agar pembekuan tersebut dicabut dan perusahaan dapat beroperasi kembali. Bagi perusahaan pelayaran yang terancam dicabut izinnya dapat segera melakukan validasi ke Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Ditjen Hubla, Gedung Karya Lantai 14 Kemenhub. 

Selain pembekuan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga mengeluarkan surat pencabutan SIUPAL atas nama PT. Dillah Samudra melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/10/DJPL-16 tanggal 10 Juni 2016 dan pencabutan SIOPSUS atas nama PT. Indofood Sukses Makmur Tbk melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.009/1/8/DJPL-16 tanggal 6 Juni 2016. Adapun pencabutan SIUPAL PT. Dillah Samudra dilatarbelakangi karena melakukan pelanggaran berat dan pencabutan SIOPSUS PT. Indofood Sukses Makmur dikarenakan tidak memenuhi ketentuan PM. 93 Tahun 2013. 

“Terhitung tanggal 20 Juni 2016, kedua perusahaan angkutan laut tersebut tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun dalam bidang angkutan laut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan charter serta kegiatan keagenan kapal di seluruh wilayah Republik Indonesia,” tegas Dirjen Hubla, A. Tonny Budiono. 

Sebagai informasi, hingga saat ini total SIUPAL dan SIOPSUS di Indonesia berjumlah 3.394 perusahaan yang terdiri dari 1.903 perusahaan yang telah melakukan validasi SIUPAL/SIOPSUS, 1.489 perusahaan yang telah dibekukan SIUPAL/SIOPSUS-nya dan 2 perusahaan yang telah dicabut SIUPAL/SIOPSUS-nya oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. 

Pencabutan SIUPAL/SIOPSUS ini merupakan bukti, komitmen dan ketegasan Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran dan juga menciptakan iklim bisnis yang sehat sehingga tercipta kompetisi yang adil dan baik serta bermanfaat bagi masyarakat pengguna transportasi laut. (p/ab)